Design Logo
AD/ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
BAB I
pasal 1
nama dan waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 , disingkat IKASA-85
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdiri pada tanggal 2 September 2012
BAB II
pasal 2
dasar, asas, dan tujuan
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985, masyarakat sekitar dan Indonesia;
pasal 3
stans dan lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar Cicalengka, dan Indonesia.
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah organisasi yang berbadan hukum dan independen.
BAB III
organisasi
pasal 4
keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah semua Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6
rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7
kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB IV
lambang
pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah
BAB V
keuangan
pasal 10
Keuangan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berasal dari :
1. iuran anggota;
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VI
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
pasal 11
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VII
pembubaran
pasal 12
Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
anggaran rumah tangga
pasal 13
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
BAB IX
penutup
pasal 14
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 pada Oktober 2012.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
BAB I
umum
pasal 1
dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
pasal 2
wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
keanggotaan
pasal 3
pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 Cicalengka ( IKASA-85 ).
pasal 4
pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
pasal 5
hak
1. hak mengeluarkan pendapat;
2. hak memilih dan dipilih;
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
4. hak mendapat perlakuan yang sama
pasal 6
kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota dan keluarga Besar SMAN CICALENGKA;
BAB III
organisasi
pasal 7
kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8
hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
d. membina hubungan baik dengan SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan badan atau organisasi lain;
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ( IKASA-85 ).
pasal 9
rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
pasal 10
ketua umum
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
pasal 11
sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ( IKASA-85 ) berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
keuangan
pasal 12
iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 14
sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 yang lain;
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2. dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 15
pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
perubahan anggaran rumah tangga
pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
peraturan IKASA-85
pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
penutup
pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 di Cicalengka, Oktober 2008 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Draf Struktur ikasa-85
Penasehat : ..................................
Pembina : ..................................
Ketua : ……………………………..
Wakil Ketua : ……………………………..
Sekretaris (1,2) : ……………………………….
Bendahara (1,2) : ……………………………….
Seksi-seksi /Bidang :
(beberapa pembagian seksi/bidang yang biasa digunakan dalam struktur IKA, tergantung berbagai pertimbangan maupun kondisi dari organisasi IKA tersebut dibentuk dari mulai tujuan , visi misi, dll serta pengembangan organisasi IKA itu sendiri) :
SEKSI/BIDANG HUMAS
SEKSI /BIDANG LITBANG
SEKSI/BIDANG DATA & INFORMASI
SEKSI/BIDANG KEGIATAN
SEKSI/BIDANG ORGANISASI
SEKSI/BIDANG PEMBINAAN USAHA
SEKSI/BIDANG PROGRAM & SDM
SEKSI/BIDANG SOSIAL & KEMASYARAKATAN
SEKSI/BIDANG BANTUAN HUKUM
SEKSI/BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
SEKSI/BIDANG KEROHANIAN
SEKSI/BIDANG SENI & BUDAYA
DLL, sesuai kebutuhan organisasi IKA…………………..
Seksi atau bidang-bidang tersebut di atas, terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk. Mangga dicermati.
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
BAB I
pasal 1
nama dan waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 , disingkat IKASA-85
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdiri pada tanggal 2 September 2012
BAB II
pasal 2
dasar, asas, dan tujuan
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985, masyarakat sekitar dan Indonesia;
pasal 3
stans dan lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar Cicalengka, dan Indonesia.
2. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah organisasi yang berbadan hukum dan independen.
BAB III
organisasi
pasal 4
keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah semua Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6
rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7
kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB IV
lambang
pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah
BAB V
keuangan
pasal 10
Keuangan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berasal dari :
1. iuran anggota;
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VI
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
pasal 11
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VII
pembubaran
pasal 12
Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
anggaran rumah tangga
pasal 13
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
BAB IX
penutup
pasal 14
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 pada Oktober 2012.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985
BAB I
umum
pasal 1
dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
pasal 2
wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
keanggotaan
pasal 3
pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 Cicalengka ( IKASA-85 ).
pasal 4
pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
pasal 5
hak
1. hak mengeluarkan pendapat;
2. hak memilih dan dipilih;
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
4. hak mendapat perlakuan yang sama
pasal 6
kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota dan keluarga Besar SMAN CICALENGKA;
BAB III
organisasi
pasal 7
kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8
hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
d. membina hubungan baik dengan SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan badan atau organisasi lain;
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ( IKASA-85 ).
pasal 9
rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
pasal 10
ketua umum
1. Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
pasal 11
sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 ( IKASA-85 ) berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
keuangan
pasal 12
iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 14
sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 yang lain;
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2. dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985;
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
pasal 15
pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
perubahan anggaran rumah tangga
pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
peraturan IKASA-85
pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
penutup
pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN CICALENGKA LULUSAN 1985 di Cicalengka, Oktober 2008 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Draf Struktur ikasa-85
Penasehat : ..................................
Pembina : ..................................
Ketua : ……………………………..
Wakil Ketua : ……………………………..
Sekretaris (1,2) : ……………………………….
Bendahara (1,2) : ……………………………….
Seksi-seksi /Bidang :
(beberapa pembagian seksi/bidang yang biasa digunakan dalam struktur IKA, tergantung berbagai pertimbangan maupun kondisi dari organisasi IKA tersebut dibentuk dari mulai tujuan , visi misi, dll serta pengembangan organisasi IKA itu sendiri) :
SEKSI/BIDANG HUMAS
SEKSI /BIDANG LITBANG
SEKSI/BIDANG DATA & INFORMASI
SEKSI/BIDANG KEGIATAN
SEKSI/BIDANG ORGANISASI
SEKSI/BIDANG PEMBINAAN USAHA
SEKSI/BIDANG PROGRAM & SDM
SEKSI/BIDANG SOSIAL & KEMASYARAKATAN
SEKSI/BIDANG BANTUAN HUKUM
SEKSI/BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
SEKSI/BIDANG KEROHANIAN
SEKSI/BIDANG SENI & BUDAYA
DLL, sesuai kebutuhan organisasi IKA…………………..
Seksi atau bidang-bidang tersebut di atas, terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk. Mangga dicermati.